REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tengah menyusun surat edaran yang memperbolehkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan stempel dalam menuliskan identitas kertas suara. Penggunaan stempel bertujuan untuk mempermudah kerja KPPS.
"Kami sedang menyusun surat edaran (penggunaan stempel)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin (16/4).
Dalam ketentuannya petugas KPPS harus menuliskan identitas TPS, kelurahan, kecamatan, dan kota, serta nama Ketua TPS di kertas suara sebelum digunakan pemilih. Karena dalam Pemilu 2019 ini jumlah kertas suara begitu banyak, petugas KPPS berinisiatif menggunakan stempel untuk memudahkan.
Pramono mengatakan, penggunaan stempel diperbolehkan karena merupakan bagian mempercepat kerja KPPS. Oleh karena itu pihaknya akan mengeluarkan surat edaran.
Lebih jauh dia mengatakan kesiapan penyelenggaraan pemilu saat ini sudah mencapai 99 persen. KPU juga telah menyelesaikan dan memperbaiki DPT diduga bermasalah serta menyosialisasikan ketentuan dan persyaratan menggunakan hak pilih seperti membawa KTP elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-elektronik dan membawa formulir C6 atau undangan menggunakan hak pilih.