REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada tiga metode atau cara bagi pemilih di luar negeri untuk menyalurkan hak pilihnya. Tiga metode pemungutan suara untuk pemilih di luar negeri, yakni kotak suara keliling (KSK), melalui tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan panitia pemungutan luar negeri (PPLN), dan melalui pos yang bekerja sama dengan otoritas setempat.
Metoda KSK merupakan kotak suara dikelilingkan ke permukiman atau tempat kerja pemilih, sedangkan TPS disediakan di KBRI atau KJRI. Metoda lewat pos dikirim ke alamat rumah pemilih masing-masing yang tercatat di PPLN.
Pemungutan lewat pos ini dilakukan lebih awal, karena proses surat sampai ke pemilih akan memakan waktu, begitupula sebaliknya. Setelah dicoblos, surat suara harus dikirimkan ke PO BOX yang telah ditentukan. Pengiriman surat suara lewat pos dilakukan sejak tanggal 8 April.
Sementara cara pemungutan suara lewat TPS dan KSK dilakukan pada 14 April. Setelah selesai melakukan pemungutan suara, baru akan dilakukan penghitungan pada 17 April 2019.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifudin menyatakan potensi kerawanan pemungutan suara lewat metode pos untuk pemilih di luar negeri lebih tinggi dibanding metode lainnya, "Ini bukan hal mendadak terjadi dari peristiwa di Indonesia. Pemilu sebelumnya ada meski tidak sama. Kami Bawaslu punya tim pencegahan. Potensi kerawanan di pos lebih tinggi dari yang lain," ujar Afifudin di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/4).
"Ini (metode pos) karena titiknya masuk ke tiap rumah, tiap alamat, lebih susah diawasi," kata dia.