Selasa 16 Apr 2019 08:23 WIB

Penghitungan Suara di Kuala Lumpur tidak Dilakukan di KBRI

Penghitungan surat suara Pemilu 2019 tidak dilakukan di KBRI karena keterbatasa

Red: Nur Aini
Surat Suara (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI
Surat Suara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Penghitungan surat suara Pemilu 2019 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur bakal berlangsung di Dewan Tun Razak PWTC Jalan Tun Ismail Nomer 41 Kuala Lumpur, Rabu (17/4), mulai pukul 14.00 waktu setempat.

Ketua PPLN Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat di Kuala Lumpur, mengatakan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Legislatif DPR RI dilakukan di PWTC karena keterbatasan tempat di KBRI, Wisma Duta, dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL).

Dia mengatakan dalam penghitungan surat suara nanti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) diperbolehkan diganti sekiranya ketua dan anggota berhalangan melaksanakan penghitungan surat suara sejauh pernah menjadi peserta Bimtek Pemilu 2019 Kuala Lumpur.

"Petugas KPPSLN yang bertugas harus menggunakan pakaian dan perlengkapan KPPSLN," katanya.

Agung Cahaya Sumirat mengatakan para saksi yang hadir dalam penghitungan suara harus menunjukkan surat mandat dari Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk Pilpres dan surat dari DPP partai politik untuk Pemilu Legislatif.

"Untuk menjamin keamanan penghitungan surat suara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bisa ditempatkan di dalam gedung PWTC," katanya.

Sebelumnya saat Bimtek KPPSLN PPLN Kuala Lumpur juga menggunakan gedung tersebut untuk memberikan pelatihan. Penghitungan surat suara di luar negeri tidak boleh mendahului penghitungan suara di dalam negeri yang dijadwalkan pada hari yang sama.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement