Selasa 16 Apr 2019 12:21 WIB

MK Tolak Permohonan Lembaga Survei Soal Hasil Hitung Cepat

MK melihat perbedaan waktu pelaksanaan pemungutan suara di tiga wilayah Indonesia.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait pengumuman hasil hitung cepat. Dalam pertimbangannya, MK melihat perbedaan waktu pelaksanaan pemungutan suara di tiga wilayah waktu Indonesia.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Baca Juga

Dalam pertimbangannya MK berpendapat, ketentuan pembatasan aturan hitung cepat setelah dua jam Waktu Indonesia Barat (WIB) tidak dapat dimaknai menghilangkan hak masyarakat. Hak terkait mendapatkan informasi mengenai hasil pemilu. MK menilai, kemurnian suara pemilih di wilayah waktu lain haruslah dijaga.

Sesuai pembagian wilayah di Indonesia, penyelenggaraan pemungutan suara di wilayah Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat dua jam sebelum WIB. Kemudian penyelenggaraan pemungutan suara di wilayah Waktu Indonesia Tengah (WITA) berbeda satu jam lebih lambat dari WIB.

"Kalau itu (hitung cepat) dilakukan, beberapa wilayah di Indonesia ada yang belum selesai melakukan penghitungan suara," kata majelis hakim.

Sebelumnya, para pemohon menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang melarang hitung cepat sejak pagi hari. Pasal tersebut, yakni Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang."

Kemudian, ada Pasal 449 ayat 5, yang berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Beberapa waktu lalu, perwakilan kuasa hukum pemohon, Andi Syafrani, berpendapat, di zaman dengan kecepatan informasi saat ini, penundaan itu justru berpotensi munculnya penyebaran berita-berita palsu. Perbedaan waktu hingga empat jam ia nilai dapat digunakan untum menyebarkan berita-berita palsu itu.

"Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi munculnya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement