Selasa 16 Apr 2019 13:19 WIB

Bambang Brodjonegoro Telah Laporkan LHKPN 2018 Tepat Waktu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro melaporkan LHKPN secara rutin ke KPK

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro senantiasa melaporkan kewajiban Lapora Harta Kekayaan Penyelenggar Negara (LHKPN) secara rutin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk tahun 2018, Bambang Brodjonegoro telah menunaikan kewajibannya melaporkan LHKPN per tanggal 26 Maret 2019 atau sebelum batas waktu yang ditetapkan KPK yakni 31 Maret 2019.

   

Baca Juga

“Menteri PPN/Kepala Bappenas telah melaporkan LHKPN secara rutin ke KPK. Tanda bukti untuk pelaporan tahun 2018 sudah disampaikan per tanggal 26 Maret 2019,” jelas Sesmen PPN Gellwyn Jusuf dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (16/4).

Gellwyn menambahkan bahwa juru bicara KPK Febri Diansyah kepada media juga membenarkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro merupakan  Menteri yang telah menunaikan kewajiban pelaporan LHKPN.

Ia mengatakan Menteri Bambang memberikan perhatian penuh dan mematuhi terhadap kewajiban LHKPN setiap tahun. Hal ini juga ditekankan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

photo
Surat LHKPN Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement