REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar harus terlibat aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran hoaks. KPID diminta tegas menjalankan fungsi sesuai Undang Undang yang berlaku agar lembaga penyiaran di Sumbar tidak memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan segelintir pihak.
"KPID harus mengambil peran penting, agar media penyiaran taat aturan, jaga persatuan, jangan mudah membuat berita hasutan, provokasi atau hoaks," kata Irwan, Selasa (16/4).
Selain KPID, Irwan juga meminta peranan aktif dari masyarakat supaya melaporkan informasi yang berisi konten bohong. Bila masyarakat mendapati informasi yang menyimpang dan tidak benar melalui media siar, sebaiknya langsung dilaporkan kepada KPID supaya lembaga penyiaran yang bersangkutan dapat diberi teguran atau sanksi.
Kemudian gubernur juga meminta KPID agar konsisten mengawasi lembaga siaran baik itu televisi maupun radio di Sumbar agar memanfaatkan kuota konten lokal. Supaya media siaran di Sumbar bisa membantu pemerintah dalam mempromosikan potensi daerah.
"Kita berharap agar lembaga penyiaran, khususnya televisi dan radio untuk terus berinovasi demi menanyangkan informasi yang baik, mendidik dan berkualitas dengan memanfaatkan 10 persen konten lokal. Ini harus menjadi perhatian utama bagi masyarakat sesuai diamanahkan dalam UU Penyiaran,” ujar Irwan.