REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengumuman hasil hitung cepat kali ini berbeda dengan putusan MK sebelumnya. Pada 2009 dan 2014, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal serupa, namun kali ini menolak.
Dalam Putusan MK Nomor IX/PUU-VII/2009, bertanggal 30 Maret 2009, MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 245 ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 282 UU No. 10/2008. Selanjutnya, pertimbangan hukum mahkamah dalam putusan tersebut juga dinyatakan berlaku untuk perkara Nomor 24/PUU-XII/2014. Itu karena masih terkait dengan pengujian norma untuk isu yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 291; serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8/2011.
"Menyangkut penghitungan cepat menurut Mahkamah tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman cepat hasil quick count telah mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di dalam masyarakat," ujar majelis hakim MK, terkait pertimbangan putusan kala itu.
Sehingga, Mahkamah pada akhirnya sampai pada kesimpulan, pengumuman survei pada masa tenang dan pengumuman hasil hitung cepat begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional. Bahkan, hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945.
Namun, MK kali ini memutuskan untuk menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, serta Pasal 540 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu No. 7/2017. Dalam putusan yang dibacakan hari ini, hakim MK mempertimbangkan perbedaan zona waktu yang ada di wilayah Indonesia.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Mereka menilai, selisih waktu dua jam antara wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB) dan Waktu Indonesia Timur (WIT) memungkinkan hasil penghitungan cepat pemilu di wilayah WIT sudah diumumkan ketika pemungutan suara di wilayah WIB belum selesai dilakukan. Hal tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih.
"Karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Selain itu, lanjutnya, secara metodologis, perhitungan cepat bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat. Itu karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error. Dengan demikian, sekecil apapun rentang kesalahan dalam metodologi perhitungan cepat yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh.
"Terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut. Artinya, keandalan quick count adalah terjamin jika perolehan suara antarkandidat atau antarkontestan jauh melampaui rentang kesalahan tersebut," jelasnya.
Terkait perbedaan ini, majelis hakim MK menilai, secara doktriner maupun praktik, dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Majelis hakim mengambil contoh di Amerika Serikat.
"Bahkan, misalnya, di Amerika Serikat yang berada dalam tradisi common law, yang sangat ketat menerapkan asas preseden atau stare decisis atau res judicata, pun telah menjadi praktik yang lumrah," katanya.
Karena itu, Indonesia yang termasuk ke dalam negara penganut tradisi civil law, yang tidak terikat secara ketat pada prinsip preseden atau stare decisis, tentu tidak terdapat hambatan secara doktriner maupun praktik untuk mengubah pendiriannya. Hal yang terpenting, sebagaimana dalam putusan-putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, adalah menjelaskan mengapa perubahan pendirian tersebut harus dilakukan.
"Apalagi perubahan demikian dilakukan dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara," jelasnya.
Sanksi denda jika melanggar putusan
Berdasar pada putusan MK kali ini, pengumuman hasil hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat selesai, atau paling cepat pukul 15.00 WIB. Bagi pelanggar, akan ada ancaman sanksi pidana penjara maksimal 1,5 tahun dan denda paling banyak Rp 18 juta.
Mengenai sanksi dari peraturan tersebut ada di Pasal 540 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi, "bagi pihak yang mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam setelah selesainya pelaksanaan pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dapat dipidana dan didenda."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000," begitu bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, para pemohon menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang melarang hitung cepat sejak pagi hari. Pasal tersebut, yakni Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang."
Kemudian, ada Pasal 449 ayat 5, yang berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Beberapa waktu lalu, perwakilan kuasa hukum pemohon, Andi Syafrani, berpendapat, di zaman dengan kecepatan informasi saat ini, penundaan itu justru berpotensi munculnya penyebaran berita-berita palsu. Perbedaan waktu hingga empat jam ia nilai dapat digunakan untum menyebarkan berita-berita palsu itu.
"Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi munculnya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Andi.