Selasa 16 Apr 2019 15:33 WIB

PKS Bantah Calegnya Terlibat Politik Uang di Lombok Timur

PKS meminta Bawaslu melakukan klarifikasi jika kabar politik uang itu tidak benar.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Teguh Firmansyah
Gerakan setop politik uang.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Gerakan setop politik uang.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR -- DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lombok Timur membantah adanya transaksi politik uang dalam acara yang melibatkan caleg PKS di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada masa tenang. PKS juga membantah adanya istilah operasi tangkap tangan (OTT).

"Tidak ada transaksi politik uang dalam acara caleg PKS. Memang benar ada pertemuan dengan ibu-ibu yang bersangkutan hanya mengganti biaya konsumsinya dan itu bukan politik uang, apalagi sampai keluar istilah OTT padahal Bawaslu sendiri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut," ujar Ketua DPD PKS Lombok Timur Murnan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Mataram, NTB, Selasa (16/4/).

Baca Juga

Murnan mengaku sudah mencoba mengontak Bawaslu Kabupaten Lombok Timur  untuk meminta waktu audiensi guna mengklarifikasi kejadian tersebut. Murnan juga meminta Bawaslu untuk segera bertindak dan melihat apakah ada aturan pemilu yang dilanggar atau tidak.

Murnan mengatakan, apabila tidak menemukan adanya peraturan pemilu yang dilanggar, Bawaslu harus segera menyampaikan klarifikasi

"Jika Bawaslu telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan ternyata tidak ada aturan pemilu yang dilanggar, kami meminta kepada Bawaslu memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat. Harapan kami dilakukan secepat-cepatnya agar tidak menjadi isu yang negatif untuk PKS," ucap Murnan.

Menurut Murnan, PKS akan tetap berkomitmen untuk menjaga pesta demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. "Mudah-mudahan Lombok Timur menjadi contoh yang baik dalam kita berdemokrasi," kata Murnan menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement