REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan telah membentuk Unit Kepatuhan Internal (UKI), yang merupakan unit yang bertanggung jawab untuk pemantauan pengendalian intern di setiap unit kerja, baik pada Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla yang bersifat Ad Hoc dan bertanggungjawab kepada masing-masing pimpinan unit kerja.
Pembentukan UKI tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2019 tentang Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang menginstruksikan setiap pimpinan unit kerja membentuk UKI di unit kerja masing-masing.
Dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/4), Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya tak hanya berupaya meningkatkan pelayanan kepada publik eksternal atau masyarakat saja, tetapi peningkatan kinerja dan kepatuhan secara internal juga sangat penting dilakukan oleh seluruh jajaran Ditjen Hubla.
Agus menjelaskan, Unit Kepatuhan Internal di kantor pusat telah terlebih dahulu dibentuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.228/DJPL/2019 tentang Pembentukan Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanggal 1 Maret 2019 dengan penanggungjawan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Setelah UKI di kantor pusat terbentuk, kemudian kami menginstruksikan dan mewajibkan kepada kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen perhubungan Laut untuk membentuk Unit Kepatuhan Internal melalui Surat Nomor KP. 405/2/8/2019 tanggal 1 Maret 2019 perihal Pembentukan Unit Kepatuhan Internal,” ujar Agus.
Ia menyebutkan, saat ini sebanyak 294 UPT telah membentuk Unit Kepatuhan Internal UPT Ditjen Hubla yang ditetapkan dengan keputusan kepala unit kerja masing-masing. "Unit Kepatuhan Internal yang telah dibentuk mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, sekurang-kurangnya meliputi absensi pegawai, penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atributnya serta sikap dan perilaku pegawai," kata Agus.
Selain itu, UKI juga bertugas memantau pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani dan pembentukan jiwa korsa pegawai serta memantau pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN), termasuk kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja.
"Saya juga minta agar Unit Kepatuhan Internal dapat memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, KKN dan gratifikasi para pegawai serta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan tugas pemantauan tersebut," imbuhnya.
Agus mengatakan, bahwa pembentukan UKI akan mempermudah pengawasan internal terkait keseluruhan persoalan di lingkungan Ditjen Hubla, mengingat wilayah kerja Ditjen Hubla yang luas dan memiliki 296 UPT di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal ini maka berbagai aspek menyangkut tugas-tugas tadi dapat dipantau dan diselesaikan dengan baik di masing-masing unit kerja,” ucapnya.