Selasa 16 Apr 2019 17:38 WIB

1.463 TPS di Purbalingga Masuk Kategori Rawan

Jumlah TPS rawan tersebut mencapai separuh dari total TPS.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Hafil
Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menyebutkan ada sebanyak 1.463 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Purbalingga yang masuk kategori rawan. ''Kategori TPS rawan ini kami tetapkan berdasarkan hasil pemetaan terhadap seluruh TPS yang ada di Purbalingga,'' jelas Komisioner Bawaslu Purbalingga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Misrad, Selasa (16/4).

Berdasarkan data tersebut, dia menyebutkan, jumlah TPS rawan tersebut mencapai separuh dari total TPS di Purbalingga yang mencapai 2.898 TPS.

Baca Juga

TPS kategori rawan ini, ditetapkan berdasar beberapa pertimbangan. Antara lain, karena terdapat pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), adanya pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), dekat dengan rumah sakit, dan dekat dengan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan.

''Kerawanan di RS, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan ini dimungkinkan karena kemungkinan ada banyak pasien, keluarga pasien atau mahasiswa dan pelajar, yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak memiliki form A5,'' jelasnya.

Sedangkan TPS kategori rawan lainnya, antara lain karena pada masa kampanye sebelumnya tercatat telah terjadi praktik pemberian uang, kasus penghinaan/menghasut diantara pemilih terkait isu SARA, adanya petugas KPPS yang berkampanye, TPS berada di dekat lokasi posko tim kampanye dan caleg, serta terdapat logistik/perlengkapan pemungutan suara yang mengalami kerusakan.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diingin, Misrad menyatakan, Bawaslu telah melakukan pencegahan terhadap potensi yang ada melalui koordinasi dengan instansi terkait. ''Selebihnya, tentu perlu pengawasan yang intensif oleh jajaran pengawas Pemilu di beberapa TPS rawan tersebut,'' katanya.

Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan dalam proses pemungutan suara ada ketentuan baru yang perlu dipahami baik oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, maupun para pemilih. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, dimana proses pencoblosan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.

''Sebelum pencoblosan, Ketua KPPS harus mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah dicatat dalam formulir model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU, dan model C7.DPK-KPU,'' jelasnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement