Selasa 16 Apr 2019 18:00 WIB

Pemkot Solo Tetap Buka Layanan Perekaman KTP-El Saat Pemilu

Petugas memberikan pelayanan mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada hari pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4). Warga Kota Solo tetep bisa melakukan perekaman maupun pencetakkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Namun, layanan tersebut bersifat terbatas.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Supraptiningsih, menyatakan layanan administrasi kependudukan tersebut dibuka di kantor kecamatan dan kantor Dispendukcapil. Petugas memberikan pelayanan mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Baca Juga

"Ini untuk mengantisipasi kalau ada warga Solo yang tinggal di luar daerah dan pulang untuk ikut Pemilu, kemudian ingin melakukan perekaman atau menukar surat keterangan dengan KTP elektronik," terangnya kepada wartawan, Selasa (16/4).

Menurutnya, penyelenggaraan layanan administasi kependudukan melalui piket khusus tersebut juga sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/2518/Dukcapil, mengenai Percepatan Perekaman KPT-Elektronik Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019.

Selama ini, Pemkot Solo sudah melakukan strategi jemput bola perekaman data KTP elektronik kepada warga yang hampir memasuki usia 17 tahun. Perekaman data sudah bisa dilakukan saat berumur 16 tahun. Namun, pencetakkan KTP elektronik baru bisa dilayani setelah warga tersebut berusia 17 tahun.

Sesuai prosedur, pelayanan KTP elektronik bisa diselesaikan dalam waktu satu hari, termasuk pencetakan. Hal itu memudahkan warga sehingga tidak perlu menunggu lebih lama. Di sisi lain, ketersediaan blangko KTP elektronik sampai saat ini dianggap mencukupi untuk melayani pemohon pada hari libur tersebut. Pemkot juga telah melakukan distribusi blangko ke lima kantor kecamatan.

Supraptiningsih menambahkan, jumlah warga yang belum merekam data setelah pemblokiran status kependudukan Februari 2019 terus berkurang. "Akhir Maret lalu, kami memanggil kembali 334 warga yang belum merekam data mereka. Kemungkinan saat diblokir, mereka baru bersedia untuk merekam data KTP elektronik," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement