Selasa 16 Apr 2019 17:36 WIB

KPU Banyumas Musnahkan Surat Suara Rusak

Surat suara rusak yang dimusnahkan berjumlah 26.369 lembar

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
 Petugas melakukan pemusnahan surat suara rusak   (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas melakukan pemusnahan surat suara rusak (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas memusnahkan surat suara yang rusak. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di TPST (Tempat Penampungan Sampah Terpadu) Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (16/5). Pemusnahan dihadiri seluruh jajaran komisioner KPU dan juga Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.

''Sesuai ketentuan yang berlaku, maka surat suara yang rusak harus dimusnahkan sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Termasuk kelebihan surat suara diluar jumlah surat suara yang kita minta,'' jelas Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi.

Dia menyebutkan, surat suara rusak yang dimusnahkan berjumlah 26.369 lembar. Surat suara rusak tersebut, terdiri dari 148 lembar surat suara pilpres, 4.241 lembar pemilihan DPD, 8.212 lembar pemilihan DPR Jateng 8, 6.115 lembar DPRD Provinsi Jateng 11, dan 7.653 lembar surat suara DPRD Kabupaten Banyumas.

Sedangkan untuk surat suara lebih yang dimusnahkan, menurut Imam, berjumlah sekitar 8.000 lembar surat suara. ''Surat suara berlebih yang juga dimusnahkan ini, masih belum kita sortir dan masih terbungkus dalam bentuk paket yang kita terima dari percetakan,'' katanya.

Imam menyebutkan, dalam penyelenggaraan pemilu 2019 ini, pihaknya memesan surat suara total sebanyak 1.380.645 lembar, baik untuk DPR pusat, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, dan Pilpres. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT terakhir. ''Dengan demikian, surat suara diluar jumlah yang dipesan tersebut juga harus dimusnahkan,'' jelasnya.

Menurutnya, pemusnahan sisa surat suara berlebih ini, sudah dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya pemilihan ulang bila terjadi hal-hal yang memaksa harus dilakukan pemilihan ulang. ''Untuk surat suara cadangan juga sudah kita siapkan. Kalau nanti terjadi kekurangan surat suara di satu TPS, maka bisa menggunakan surat suara di TPS lain yang berlebih,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement