REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memusnahkan sebanyak 25.071 surat suara yang tidak dapat digunakan dalam pemilu presiden dan pemilu legislatif pada Rabu, 17 April 2019.
Ketua KPU Kota Padang M Sawati mengatakan, surat suara yang dimusnahkan karena rusak sehingga tidak dapat digunakan. Selain itu, ada juga surat yang berlebih sehingga harus dimusnahkan.
"Terkait surat yang berlebih dikarenakan jumlah yang dikirim dari percetakan lebih dari yang kita butuhkan, mungkin untuk mengantisipasi surat suara yang rusak di jalan," kata dia, Selasa (16/4).
Sementara untuk kertas suara yang rusak mulai dari surat suara yang robek, tercoblos, bercak-bercak, dan kusam sehingga tidak dapat digunakan. "Sesuai prosedur, surat suara yang rusak dan berlebih ini harus dimusnahkan dengan disaksikan Bawaslu, TNI, Polri, Kejaksaan, perwakilan partai politik dan lainnya. Kita tidak mengirim kembali ke perusahaan tapi memusnahkannya," kata dia.
Sawati merinci untuk surat suara yang berlebih sebanyak 17.835 lembar, sedangkan yang rusak sebanyak 7.236 lembar. Semua surat suara ini dipastikan telah dimusnahkan dan tidak ada lagi yang tersisa.
Menurut dia, surat suara yang rusak terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 1.259 lembar dan berlebih sebanyak 1.894 lembar. Kemudian untuk surat suara DPR RI berlebih sebanyak 2.371 lembar dan yang rusak sebanyak 1.113 lembar.
Setelah itu, surat suara DPD RI mengalami kerusakan sebanyak 1.633 lembar dan 1.189 lembar berlebih dari yang dibutuhkan. Kemudian untuk DPRD Sumatra Barat mengalami kerusakan sebanyak 620 lembar dan berlebih sebanyak 3.005 lembar.
Untuk DPRD Kota Padang untuk daerah pemilihan Padang I terdapat 1.485 lembar surat suara yang rusak. Kemudian untuk daerah pemilihan Padang II sebanyak 112 lembar rusak dan berlebih sebanyak 1.187 lembar dan daerah pemilihan Padang III terdapat 345 lembar surat rusak dan 29 lembar surat berlebih.
Selanjutnya, untuk daerah pemilihan Padang IV tedapat 344 surat rusak dan 924 surat suara berlebih dan daerah pemilihan Padang V terdapat sebanyak 325 surat suara rusak. "Surat suara tersebut telah kita musnahkan dan surat suara yang akan digunakan telah kita distribusikan ke kelurahan dan sampai di TPS sore ini," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 3 (DPTHP3) pemilih Kota Padang berjumlah sebanyak 592.279 yang terdiri dari 290.702 pemilih laki-laki dan sebanyak 301.577 pemilih perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 2.457 unit. Jumlah tersebut bertambah dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) dengan jumlah pemilih di Kota Padang sebanyak 592.162 orang yang terdiri dari 290.588 pemilih laki-laki dan 301.574 pemilih perempuan dengan 2.452 TPS.