Rabu 17 Apr 2019 06:54 WIB

KPK Konfirmasi Eni Saragih Terkait Penerimaan Uang

Eni diperiksa dalam kasus proses pengurusan terminasi kontrak di Kementerian ESDM.

Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih
Foto: dok. KPK
Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). KPK memeriksa Eni sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan pada Selasa (16/4).

Tan merupakan teresangka dalam penyidikan kasus korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. "Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap Eni dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak Perempuan Tangerang. Untuk diketahui, Eni juga merupakan terpidana perkara korupsi proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhi pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun terhadap Eni. KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

photo
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Republika/Wihdan)

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

photo
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan. (Republika/Prayogi)

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement