Rabu 17 Apr 2019 06:59 WIB

KPU akan Laporkan Wadubes Malaysia ke DKPP

KPU menila kasus pencoblosan surat suara Malaysia harus direspons cepat.

Ketua Bawaslu Abhan (kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Bawaslu Abhan (kanan) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU akan melaporkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

"KPU menilai persoalan ini harus direspons dengan cepat dan hati-hati supaya respons kami tidak menimbulkan problem belakangan," kata Ketua KPU Arief Budiman ketika memberikan keterangan pers di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu dini hari.

Baca Juga

Penyelenggara pemilu itu memutuskan menghentikan sementara anggota PPLN Kuala Lumpur Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi KPU terkait profesionalitas tugas.

KPU juga melaporkan anggota PPLN lainnya yakni Krishna KU Hannan ke DKPP. Ia dilaporkan karena diduga kedudukannya sebagai wakil duta besar RI untuk Malaysia berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebelumnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengganti anggota PPLN Kuala Lumpur itu atas temuan-temuan pelanggaran tim investigasi serta hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dalam kesempatan terpisah mengatakan temuan pelanggaran itu seperti tidak tercatatnya jumlah surat suara yang telah terkirim melalui metode Pos.

Padahal dari catatan KPU, kata dia, jumlah pemilih melalui Pos di Kuala Lumpur mencapai 319.293 orang.

Dengan temuan itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penggantian anggota PPLN Kuala Lumpur karena ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemungutan suara, hingga ditemukan surat suara yang diduga sah telah dicoblos.

"Pemungutan surat suara melalui metode Pos tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan Pemilu," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement