Rabu 17 Apr 2019 07:42 WIB

KPU Cek Pemilih yang Masuk Daftar Antrean di Sydney

KPU akan mengklarifikasi jumlah pemilih karena terkait surat suara.

Red: Indira Rezkisari
Ketua KPU Arief Budiman memberikan arahan kepada peserta apel patroli pengawasan anti politik uang Pemilu 2019 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua KPU Arief Budiman memberikan arahan kepada peserta apel patroli pengawasan anti politik uang Pemilu 2019 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU akan mengecek jumlah pemilih yang masuk daftar antrean di Sydney, Australia. Pengecekan bertujuan untuk mengakomodasi pemungutan suara susulan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu RI.

"Kami akan klarifikasi jumlah pemilih yang sudah masuk dalam antrean karena ini akan memengaruhi berapa banyak jumlah surat suara," kata Ketua KPU RI Arief Budiman ketika memberikan keterangan pers di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4) dini hari.

Baca Juga

Selain itu, KPU juga akan mengecek kategorisasi pemilih, baik itu pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK). Penyelenggara pemilu itu juga akan mengecek ketersediaan surat suara yang masih ada di Sydney.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Sydney sebagai buntut dugaan pelanggaran pemilu. Akibatnya, banyak pemilih tidak dapat memberikan suara mereka yang berlangsung di TPS di Town Hall dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Sabtu (13/4).