REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan menyebutkan adanya sebanyak 26 temuan kasus indikasi politik uang di tingkat nasional selama masa tenang. "Ini masih indikasi, belum terbukti," kata Abhan, usai meninjau TPS di Lapas Semarang I, Jawa Tengah, Rabu (17/4).
Menurutnya, hasil laporan temuan tersebut akan langsung dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses lebih lanjut Abhan juga mengatakan apabila temuan tersebut terbukti, maka ancamannya bisa sampai pidana dengan hukuman penjara.
Namun, menurutnya, proses pembuktian masih membutuhkan waktu yang lama. "Mayoritas temuannya pada tingkatan caleg, tapi kita masih proses, belum terbukti semua," kata Abhan lagi.
Beberapa waktu sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan juga sempat meninjau TPS Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Perempuan di Semarang. "Tidak ada kendala, bahkan bisa selesai lebih cepat ya karena semua pemilihnya sudah ada di sini, jadi bisa diarahkan," kata Abhan, usai meninjau Lapas Perempuan di Semarang.
Ia menyebutkan ada dua TPS di dalam lapas tersebut dengan total 143 pemilih dari dua TPS. Beberapa saat sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menyayangkan masih terjadi kesalahan tertukar kotak suara saat pemilu di TPS 22 sampai TPS 24 Sendangmulyo, Semarang.
"Saya menyayangkan hal tersebut, karena pemilu sudah berlangsung, ini adalah permasalahan teknis," kata Abhan, saat meninjau di TPS 24, Tembalang, Semarang, Rabu.
Menurutnya, seharusnya hal tersebut bisa diantisipasi sejak pemilu belum berlangsung, dan akan terlambat diatasi ketika pemilu sudah berlangsung.