Rabu 17 Apr 2019 13:46 WIB

Ketua KPPS di Purwakarta Meninggal Dunia Saat Sumpah Jabatan

Jalannya pencoblosan suara tetap dilaksanakan dengan normal.

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Gita Amanda
Ilustrasi TPS
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi TPS

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Hari pencoblosan Pemilu 2019 di Kabupaten Purwakarta, diwarnai kabar duka. Sebab Ketua KPPS 03 yang ada di Desa Cipendeuy, Kecamatan Bojong, Purwakarta, meninggal dunia saat pengambilan sumpah jabatan. Meski dirundung duka, jalannya pencoblosan suara tetap dilaksanakan dengan normal.

Informasi yang diterima Republika.co.id, pelaksaan sumpah jabatan untuk ketua dan anggota KPPS itu berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Ketua KPPS 03 Deden Damanhuri, mengeluhkan sakit di bagian dadanya. Tak berapa lama, Deden jatuh dan tak sadarkan diri.

Beni Sumadi (43 tahun) warga setempat, mengatakan, warga bersama petugas yang ada di TPS, kaget saat melihat Ketua KPPS Deden ambruk. Seketika, Deden dievakuasi. Lalu, dibawa ke klinik terdekat.

"Kami tak menyangka, Ketua KPPS meninggal dunia saat pengambilan sumpah jabatan," ujar Beni, Rabu (17/4).

Menurut Beni, Deden menghembuskan nafasnya saat perjalanan menuju ke klinik. Tak berapa lama, almarhum dibawa ke rumah duka. Meskipun ada kejadian duka cita, lanjut Beni, proses pencoblosan di TPS 03 tetap berjalan normal dan lancar.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, Ramlan Maulana, membenarkan bila ada Ketua KPPS di wilayahnya yang meninggal dunia. Kabar duka itu, sudah sampai ke KPU. Pihaknya, turut berduka cita dengan kejadian ini.

"Kami, berduka cita atas meninggalnya Ketua KPPS di Desa Cipendeuy tersebut," ujar Ramlan.

Meninggalnya Deden ini, disebabkan karena sakit. Sebab, saat pengambilan sumpah jabatan, yang bersangkutan mengeluhkan sakit di bagian dadanya kepada rekan-rekannya. 

Pascameninggalnya Ketua KPPS 03 tersebut, lanjut Ramlan, proses pencoblosan surat suara tetap berjalan. Bahkan, ketua pengganti telah ditunjuk. Salah satunya, dari enam anggota KPPS yang ada. Dengan demikian, proses pencoblosan dan penghitungan surat suara dijamin tidak akan terganggu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement