Rabu 17 Apr 2019 17:08 WIB

947 Warga Binaan Lapas Kedungpane Gunakan Hak Pilihnya

Sebanyak 30 orang pemilih di antaranya terpidana kasus korupsi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi sosialisasi pemilihan umum di lapas
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Ilustrasi sosialisasi pemilihan umum di lapas

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 947 warga binaan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, menggunakan hak pilihnya di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disiapkan di lapas setempat. Dari jumlah 947 warga binaan yang memiliki hak pilih tersebut, 30 pemilih di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi antara lain seperti mantan Bupati Purbalingga, Tasdi serta mantan Bupati Kebumen, M yahya Fuad.

Kepala Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi yang dikonfirmasi membenarkan, jika Tasdi dan M Yahya Fuad merupakan bagian dari 30 orang penghuni yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang disiapkan di dalam lingkungan Lapas kelas I A Kedungpane ini.

Baca Juga

“Betul, keduanya memang telah menggunakan hak pilih masing- masing di TPS 20 dan TPS 21, yang menempati ruangan aula lingkungan Lapas Kalas I A Kedungpane Semarang ini,” ungkapnya, Rabu (17/4).

Dadi mengatakan, dari jumlah 947 warga binaan penghuni lapas ini ada 30 orang terpidana korupsi yang punya hak suara. Ada mantan Bupati Kebumen yang dapat hak suara, serta Tasdi juga dapat hak pilihnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kelompok panitia pemungutan Suara (KPPS) di TPS 20 lingkungan Lapas Kelas IA Kedungpane ini, keduanya pun telah menggunakan hak pilihnya.

Hal ini dibuktikan dengan daftar absensi kehadiran pemilih untuk menggunakan hak suaranya. “Ada nama M Yahya Fuad di urutan pemilih nomor 69. Artinya pak Yahya sudah mencoblos di TPS ini,” lanjut Arief, salah seorang petugas panitia pemilihan di TPS 20.

Dadi Mulyadi menambahkan, untuk warga binaan lapas Kedungpane atas nama M Yahya Fuad menggunakan hak pilihnya di TPS 21 yang juga berada di lingkungan lapas ini. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS khusus yang ada di dalam lingkungan Lapas kelas I A Kedungpane berjalan tertib dan lancar. Pelaksanaannya dibantu oleh aparat polisi dan TNI untuk melaksanakan pencoblosan, di tujuh TPS yang ada di dalam Lapas Kelas IA Kedungpane ini.

Saat ini, jumlah penghuni lapas Kelas I A Kedungpane mencapai 1.786 orang. Namun yang punya hak suara sesuai DPT ada 947 orang. “Kita bantu sepenuhnya buat menyalurkan hak pilih mereka dengan tujuh TPS di dalam lingkungan lapas ini,” jelasnya.

Warga binaan penghuni lapas yang menggunakan hak suaranya di Lapas Kelas IA Kedungpane didominasi para terpidana kasus pidana umum dan pidana penyalahgunaan narkoba. Ada pula beberapa warga binaan yang merupakan terpidana kasus terorisme dan ikut memberikan hak suaranya. 

“Termasuk 30 warga binaan dari kasus korupsi ini,” ujar Dadi Mulyadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement