REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 947 warga binaan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, menggunakan hak pilihnya di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disiapkan di lapas setempat. Dari jumlah 947 warga binaan yang memiliki hak pilih tersebut, 30 pemilih di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi antara lain seperti mantan Bupati Purbalingga, Tasdi serta mantan Bupati Kebumen, M yahya Fuad.
Kepala Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi yang dikonfirmasi membenarkan, jika Tasdi dan M Yahya Fuad merupakan bagian dari 30 orang penghuni yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang disiapkan di dalam lingkungan Lapas kelas I A Kedungpane ini.
“Betul, keduanya memang telah menggunakan hak pilih masing- masing di TPS 20 dan TPS 21, yang menempati ruangan aula lingkungan Lapas Kalas I A Kedungpane Semarang ini,” ungkapnya, Rabu (17/4).
Dadi mengatakan, dari jumlah 947 warga binaan penghuni lapas ini ada 30 orang terpidana korupsi yang punya hak suara. Ada mantan Bupati Kebumen yang dapat hak suara, serta Tasdi juga dapat hak pilihnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kelompok panitia pemungutan Suara (KPPS) di TPS 20 lingkungan Lapas Kelas IA Kedungpane ini, keduanya pun telah menggunakan hak pilihnya.
Hal ini dibuktikan dengan daftar absensi kehadiran pemilih untuk menggunakan hak suaranya. “Ada nama M Yahya Fuad di urutan pemilih nomor 69. Artinya pak Yahya sudah mencoblos di TPS ini,” lanjut Arief, salah seorang petugas panitia pemilihan di TPS 20.
Dadi Mulyadi menambahkan, untuk warga binaan lapas Kedungpane atas nama M Yahya Fuad menggunakan hak pilihnya di TPS 21 yang juga berada di lingkungan lapas ini. Pelaksanaan pemungutan suara di TPS khusus yang ada di dalam lingkungan Lapas kelas I A Kedungpane berjalan tertib dan lancar. Pelaksanaannya dibantu oleh aparat polisi dan TNI untuk melaksanakan pencoblosan, di tujuh TPS yang ada di dalam Lapas Kelas IA Kedungpane ini.
Saat ini, jumlah penghuni lapas Kelas I A Kedungpane mencapai 1.786 orang. Namun yang punya hak suara sesuai DPT ada 947 orang. “Kita bantu sepenuhnya buat menyalurkan hak pilih mereka dengan tujuh TPS di dalam lingkungan lapas ini,” jelasnya.
Warga binaan penghuni lapas yang menggunakan hak suaranya di Lapas Kelas IA Kedungpane didominasi para terpidana kasus pidana umum dan pidana penyalahgunaan narkoba. Ada pula beberapa warga binaan yang merupakan terpidana kasus terorisme dan ikut memberikan hak suaranya.
“Termasuk 30 warga binaan dari kasus korupsi ini,” ujar Dadi Mulyadi.