Penyandang disabilitas mental menunggu saat akan menggunakan hak pilihnya di Panti Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa, Bekasi, Jawa Barat, Raub (17/4). (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
Penyandang disabilitas mental saat menunggu akan menggunakan hak pilihnya di Panti Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa, Bekasi, Jawa Barat, Raub (17/4). (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
Penyandang disabilitas mental saat menggunakan hak pilihnya di Panti Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa, Bekasi, Jawa Barat, Raub (17/4). (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
Penyandang disabilitas mental saat menggunakan hak pilihnya di Panti Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa, Bekasi, Jawa Barat, Raub (17/4). (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
Penyandang disabilitas mental saat menggunakan hak pilihnya di Panti Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa, Bekasi, Jawa Barat, Raub (17/4). (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
Penyandang disabilitas mental menunjukkan surat suara saat menggunakan hak pilihnya di Panti Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa, Bekasi, Jawa Barat, Raub (17/4). (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
Penyandang disabilitas mental saat menggunakan hak pilihnya di Panti Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa, Bekasi, Jawa Barat, Raub (17/4). (FOTO : Tahta Aidilla/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya di Panti Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa, Bekasi, Jawa Barat, Raub (17/4).
Sebanyak 16 penyandang terbagi dalam tiga TPS menjadi satu (istimewa), mereka terdaftar memilih dengan menggunakan formulir A5 atau pindah tempat pemungutasan suara (TPS).
Advertisement