REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi menggiatkan isbat nikah dalam rangka hari jadi Kota Sukabumi ke-105. Upaya ini dilakukan karena masih banyak pasangan suami-istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara.
Hal ini misalnya dilakukan dengan menggelar isbat nikah yang diikuti sebanyak 110 pasangan suami-istri di Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi pada Senin (15/4). Mereka sebelumnya hanya sah secara agama namun belum tercatat secara resmi di negara.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Agama Kota sukabumi serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sukabumi. Kegiatan tersebut dalam rangka memeriahkan hari jadi Kota Sukabumi ke-105.
"Dasar pelaksanaan isbat nikah ini mengacu pada sistem infomasi administrasi kependudukan,’’ ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar Ifhan kepada wartawan.
Data Disdukcapil menyebutkan, jumlah penduduk yang belum melaporkan pernikahannya tercatat atau belum secara negara mencapai sekitar 47 ribu. Menurut Iskandar, pernikahan yang belum tercatat secara negara berkaitan dengan akta kelahiran. Jika belum tercatat maka pada akta kelahiran belum tercatat putra atau putri dari seorang ayah dan hanya mencantumkan seorang ibu. Ketika isbat nikah, maka dalam akta kelahiran dicantumkan ayah dan ibu.
Iskandar menerangkan, isbat nikah ini memberikan kepastian hukum bagi warga yang belum tercatat pernikahannya secara negara. Upaya ini juga memberikan perlindungan atas hak anak dan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menambahkan, kegiatan isbat nikah tahun ini merupakan hasil kolaborasi pemerintah kota dan Pengadilan Agama Sukabumi. Isbat menandakan pernikahan yang belum dianggap kokoh, teguh, kuat harus di kokohkan dari sisi administrasi kenegaraannya.
"Target pasutri yang mengikuti isbat nikah awalnya 105 pasangan, namun jumlah tersebut bertambah menjadi 110,’’ kata Fahmi.
Kegiatan ini bertujuan bagaimana warga Sukabumi yang belum memiliki dokumen kependudukan dalam hal ini buku nikah dapat tercatat secara administrasi kenegaraan. Sebab jika tidak memiliki buku nikah dampaknya sangat panjang terutama untuk kepentingan anak-anak.
Diakui Fahmi, masih ada warga yang belum tercatat pernikahannya secara resmi di negara. Sehingga pemerintah berupaya secara bertahap menuntaskannya.
Oleh karena itu kata Fahmi merasa bersyukur adanya kerja kolaboratif penyelenggaraan isbat nilah. Sehingga layanan kepada pendudukan bisa dilakukan dengan maksimal.
Ketua PA Kota Sukabumi Udin Najmudin menuturkan, kegiatan isbat nikah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang belum mempunyai buku nikah. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1944 tentang Perkawinan.