REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah pusat melakukan pengawasan dan perbaikan terhadap angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP). Langkah ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diingikan pasca kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba setahun silam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sedang melakukan penataan terhadap angkutan sungai dan danau baik dari sisi regulasi, sarana, prasarana, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Salah satunya di Provinsi Sumatra Selatan yang telah ditetapkan sebagai Pilot Project Nasional Angkutan Sungai yaitu di Sungai Musi,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/4).
Penataan angkutan sungai di Sumatra Selatan telah dimulai sejak 2018 yang berfokus di kawasan 16 Ilir dan tujuh Ulu Palembang. Kedua lokasi itu dipilih karena nerupakan simpul aktivitas angkutan sungai di Sumatera Selatan.
Sejauh ini, untuk mendukung program penataan angkutan sungai di kawasan 16 Ilir dan tujuh Ulu Palembang telah dilaksanakan beberapa kegiatan seperti perencanaan teknis penataan kawasan, rehab fasilitas dermaga dan peningkatan fasilitas darat, peningkatan SDM operator kapal maupun aparatur petugas melalui Bimbingan Teknis.
“Hal ini kami lakukan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 13 miliar," kata dia.
Pemilihan kawasan 16 Ilir dan tujuh Ulu Palembang juga karena lokasi tersebut titik simpul integrasi aktivitas masyarakat yang didukung dengan integrasi antar moda seperti moda LRT, BRT (Trans Musi), angkutan sungai, pasar dan wisata air.
“Saat ini juga sedang dikembangkan pelayanan e-ticketing integrasi antara LRT, BRT dan Angkutan Sungai yang bekerjasama dengan pihak perbankan berbasis IT,” ungkapnya.
Pada 2019 ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melalui Program Pembangunan dan Pengelolaan Transportasi SDP, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 51 miliar untuk pembangunan dermaga kapal penumpang (speed boat dan long boat), pembangunan dermaga kapal barang (jukung) serta fasilitas pendukung lainnya juga anggaran untuk Subsidi Operasional Angkutan Sungai.
“Semuanya ini sebagai stimulus penerapan angkutan sungai yang berkeselamatan,” jelasnya.
Ke depannya, konsep penataan angkutan sungai di Palembang ini akan menerapkan konsep modern dan berkeselamatan, dengan prinsip Ber- 7 yakni Ber-Tiket, Ber-Jadwal, Ber-Manifest, Ber-Life Jacket, Ber-Asuransi, Ber-Sertifikat dan Ber-SIB (Surat Izin Berlayar).
Selain penataan sistem pelayanan angkutan sungai tersebut, pemerintah juga sedang melakukan penataan terhadap sarana kapal sungai melalui penyusunan Prototipe Kapal Sungai yang berkeselamatan.
"Jadi kalau kapal sungai yang beroperasi saat ini di Sumatra Selatan tidak dan atau belum sesuai dengan standar prototipe kapal sungai yang dibuat oleh Pemerintah, maka kapal-kapal tersebut akan dilakukan peremajaan,” ujar dia.