REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pantitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) telah melakukan penghitungan serentak, Rabu (17/4) di waktu masing-masing negara. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat sejumlah negara yang sudah memberikan laporan angka sementara berdasarkan pemungutan suara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemungutan suara di Luar Negeri memiliki tiga mekanisme. Pertama langsung di TPS yang berada di KBRI (Kedutaan Besar) maupun KJRI (Konsulat Jenderal), kedua melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan ketiga melalui pos. Berikut hasil sementara:
PPLN Paslon 01 Paslon 02 Tidak Sah
1. Adis Ababa 109 42 2