REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Ratusan narapidana (napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ngawi Jawa Timur tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Mereka tak bisa mengikuti Pemilu yanag digelar hari ini (17/4) karena kendala administrasi.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Ngawi Irphand Dwi mengatakan total warga binaan di lapas saat ini mencapai 399 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 154 orang di antaranya dapat menyalurkan hak pilihnya karena terdaftar dalam pemilih tambahan sedangkan sisanya tidak dapat memilih.
"Sisanya sebanyak 245 orang tidak dapat memilih karena terkendala masalah administrasi. Di antaranya tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga," ujar Irphand Dwi, Rabu (17/4). Selain itu, para napi tak bisa mencoblos juga dikarenakan belum mengurus formulir A5 meski memiliki NIK dan nomor kartu keluarga.
Komisioner KPU Ngawi Sasthaputra Pramudya mengatakan para warga binaan Lapas Ngawi tidak bisa mencoblos karena tidak masuk daftar pemilih tetap maupun tambahan. "Selain itu, mereka juga tidak ada KTP elektronik Sehingga KPU tidak dapat memfasilitasi," kata dia.
KPU sebelumnya telah melakukan pendataan data pindah pilih di lapas setempat. KPU juga telah mendirikan satu TPS khusus di lapas tersebut dari delapan TPS khusus yang didirikan untuk memfasilitasi pemilih yang melakukan pindah pilih dan pemilih khusus.
Data KPU Ngawi menyebut jumlah DPT hasil perbaikan tahap 3 (DPTHP-3) mencapai 705.092 orang. Untuk memfasilitasi pemungutan suara, KPU menyediakan 2.760 TPS di 217 desa 19 kecamatan. Selain itu terdapat sebanyak 3.423 pemilih yang menyatakan pindah pilih dalam DPT tambahan yang sebagian besar merupakan para santriwati Pondok Gontor Putri dan warga binaan Lapas Ngawi.