Rabu 17 Apr 2019 23:51 WIB

Terjadi Pembakaran Surat Suara di Gunungkidul

Bawaslu DIY menemukan pembakaran surat suara di Gunung Kidul

Surat Suara (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI
Surat Suara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menemukan adanya pembakaran surat suara yang terjadi di Gunungkidul, DIY. Pembakaran diketahui terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09, Jaranmati, Karangmujo, Gunungkidul. 

Untuk motif pelaku membakar surat suara pun masih belum diketahui. Saat pembakaran dilakukan, pelaku langsung diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga

"(Pelaku) Langsung diamankan. Sehingga dari kami tidak sempat menanyakan motifnya," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih di Media Center Bawaslu DIY, Rabu (17/4). 

Ia mengatakan, pembakaran yang dilakukan terhadap surat suara untuk DPR RI. Pelaku pembakaran yakni atas nama Mahardika Wirabuana Krisna Murti. 

"Setelah mendapatkan surat suara, Krisna menuju bilik suara. Di dalam bilik, Krisna membakar surat suara DPR RI," kata Sri. 

Sementara itu, pelaku juga merusak surat suara dengan merobek surat suara untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Dari lima jenis surat suara, hanya untuk DPD RI yang tidak dirusak oleh pelaku karena langsung diamankan oleh kepolisian. 

"Yang DPD (RI) masih utuh," lanjutnya. 

Barang bukti berupa surat suara yang dibakar pun telah diamankan. Walaupun begitu, setelah diamankan proses pencoblosan pun tetap berjalan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement