Kamis 18 Apr 2019 01:39 WIB

2.249 TPS akan Laksanakan Pemungutan Suara Susulan

Pemungutan suara susulan dilakukan berjumlah 0,28 persen dari total TPS.

Anggota KPPS mengecek surat suara saat sesi penghitungan suara Pemilu serentak 2019 yang berlangsung hingga malam hari di TPS 77 Pondok Jaya, Cipayung, Dpok, Jawa Barat, Rabu (17/4).
Foto: Antara
Anggota KPPS mengecek surat suara saat sesi penghitungan suara Pemilu serentak 2019 yang berlangsung hingga malam hari di TPS 77 Pondok Jaya, Cipayung, Dpok, Jawa Barat, Rabu (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU menyebutkan sebanyak 2.249 TPS di sejumlah daerah di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara susulan. Pemungutan susulan dikarenakan keterlambatan distribusi logistik dan terkendala bencana alam banjir

"Jumlah itu 0,28 persen dari total 810.193 TPS, " kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan pers di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (18/4) dini hari.

Baca Juga

TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tersebut tersebar di 18 kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan data hingga Rabu (17/4) pukul 23.00 WIB. Arief merinci kabupaten tersebut ialah Kota Jayapura sebanyak 702 TPS, Kabupaten Jayapura (1), Keerom (6), Waropen (11), Intan Jaya (288), Tolikara (24), Pegunungan Bintang (1).

Selain itu, Kabupaten Yahukimo (155), Jayawijaya (3), Nias Selatan (113), Kutai Barat (20), Banggai (391), Jambi (24), Bintan (2), Banyuasin (44), Mahakam Hulu (4,) Kutai Kertanegara (8), dan Berau sebanyak 11 TPS.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan belum bisa memastikan waktu pemungutan suara susulan tersebut. Alasannya KPU harus mempersiapkan kebutuhan meski dengan teknis yang sama.

Panitia penyelenggara pemungutan suara harus kembali mengirimkan surat undangan kepada pemilih, menyiapkan TPS, petugas, kotak suara, pengawas hingga saksi per TPS yang harus disiapkan kembali. Meski demikian, pemungutan suara susulan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat yang ditargetkan sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, yakni 17 hari sejak tanggal 18 April 2019, atau sehari setelah pemungutan suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement