Kamis 18 Apr 2019 12:22 WIB

Bawaslu Periksa Menko Luhut

Bawaslu mengajukan 23-24 pertanyaan ke Luhut.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (18/4). Ia diperiksa terkait laporan pelanggaran pemilu. 

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan saat ini pemeriksaan terhadap Luhut telah selesai. Ada sekitar 23-24 pertanyaan yang diajukan oleh tim Bawaslu.

Baca Juga

"Beliau tadi hadir didampingi rekan-rekan dari kementerian. Ada sekitar 23-24 pertanyaan yang diajukan kepada beliau. Pemeriksaan dilakukan satu jam," ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Adapun pertanyaan yang diajukan seputar maksud dan tujuan Luhut datang ke Pondok Pesantren Nur Cholil, Bangkalan, Madura.

"Kemudian, berapa jam pertemuan (dengan pimpinan pesantren. Lalu apakah ada juga tim kampanye (TKN Jokowi-Ma'ruf) yang di sana atau tidak. Karena kita tahu bahwa Pak Luhut bukan tim kampanye," paparnya.

Bagja melanjutkan, selain Luhut pihaknya telah memeriksa pihak lain. Beberapa di antara mereka yakni pelapor dan saksi kejadian.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan, ke Bawaslu, Jumat (5/4). Luhut diduga melakukan politik uang dan sejumlah pelanggaran pemilu lain.

Juru bicara ACTA, Hanfi Fajri, mengatakan Luhut diduga melakukan kampanye tanpa melakukan cuti sebagai pejabat negara. "Kami melaporkan tindakan dia sebagai Menteri, sebagai pejabat negara yang melakukan kampanye kepada salah satu paslon. Kalau menteri ingin melakukan kampanye kepada salah satu paslon, dia harus mengajukan surat cuti," ujar Hanfi kepada wartawan, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.

Dia melanjutkan, Luhut tidak masuk dalam struktur tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Artinya, Luhut dianggap tidak memiliki hak melakukan kampanye.

"Artinya, tindakan yang dilakukan oleh Luhut yang meminta untuk memilih paslon 01, itu sudah menyalahi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengarah ketidaknetralan keberpihakan membuat keputusan yang menguntungkan paslon nomor 01," jelasnya.

Kedua, kata Hanfi, ACTA juga melaporkan terkait masalah amplop yang diberikan kepada Kiai Zubair Muntashor di Ponpes Nur Cholil, Kabupaten Bangkalan. Menurut dia, amplop identik dengan pemberian uang.

"Pemberian uang yang diberikan oleh Luhut itu tujuannya untuk memilih paspon 01 ya dengan menggiring bahwa tanggal 17 datang ke TPS ajak umat ajak santri pakai baju putih, baju putih itu identik dengan jargonnya Jokowi," tegasnya.

Ketiga, ACTA melihat Luhut mengendarai mobil yang beriringan dengan dengan mobil kampanye paslon nomor 01.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement