Kamis 18 Apr 2019 14:15 WIB

Polisi Tahan Pengemudi Fortuner Mengamuk di Tol Pancoran

Pengemudi Fortuner terancam pidana penjara maksimal satu tahun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolanda
Kemacetan di jalan tol (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Kemacetan di jalan tol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi Toyota Fortuner putih bernama Oloan Nadeak (35 tahun) yang mengamuk di Tol Pancoran arah Cawang, Jakarta beberapa hari lalu, kini telah ditahan oleh pihak polisi. Atas aksinya itu dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Iya, benar (sudah ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (18/4).

Baca Juga

Sementara itu, Kanit III Resmob Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon menambahkan, PNS Kementerian Ketenagakerjaan itu dikenakan Pasal 335 KUHP. Atas perbuatannya itu, Oloan terancam pidana penjara maksimal satu tahun.

"Kita kenakan Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman," ujarnya.

Sebelumnya, pengemudi Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B 1592 BJK itu mengamuk di tengah kemacetan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (15/4). Kejadian itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Diduga pria itu mengamuk lantaran tidak terima mobilnya tidak diberi celah oleh pengendara mobil Brio di depannya untuk menyalip lewat bahu jalan. Kondisi jalan tol saat itu sedang macet.

Akhirnya, pelaku tidak bisa menyalip dan dihentikan oleh polisi. Namun, polisi tidak menilang Oloan karena ternyata mobil miliknya itu sudah ditilang sebelumnya.

Pria itu marah hingga memaki, menginjak-injak kap mesin, atap dan memukul kaca mobil Honda Brio tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga menantang pengemudi Brio untuk keluar dan berkelahi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement