Kamis 18 Apr 2019 14:58 WIB

Bawaslu: Ribuan TPS tak Siap Gelar Pemungutan Suara

Persoalan TPS dan logistik masuk dalam ranah pelanggaran administratif.

Red: Ani Nursalikah
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu Mohammad Afifuddin (kiri) dan Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait hasil pengawasan pendaftaran pengajuan daftar calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/7).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu Mohammad Afifuddin (kiri) dan Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait hasil pengawasan pendaftaran pengajuan daftar calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan ribuan tempat pemungutan suara (TPS) tidak siap menyelenggarakan pemungutan suara bahkan sampai hari pencoblosan pada 17 April 2019.

"TPS belum disiapkan hingga pukul 09.00 WIB yang seharusnya sudah disiapkan sehari sebelumnya, ada sekitar 3.250 TPS," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (18/4).

Baca Juga

Selanjutnya, terdapat 11.186 TPS yang tidak lengkap soal logistik. Bawaslu juga mencatat 3.721 surat suara tertukar.

Selain itu, juga ditemukan 3.733 TPS yang terlambat memulai jadwal pemungutan suara atau dimulai lebih dari pukul 07.00 WIB. Temuan lainnya yang dicatat Bawaslu, sebanyak 5.477 TPS tidak memasang daftar pemilih tetap di papan informasi dan 18.225 TPS tidak memasang visi misi pasangan calon presiden.

"Tempat pemungutan suara yang tidak menyediakan alat bantu disabilitas sebanyak 22.666 TPS," ujarnya.

Persoalan TPS, logistik dan surat suara yang tertukar ini, menurut Rahmat, masih masuk dalam ranah pelanggaran administratif, bukan dikategorikan tindak pidana pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement