REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dinilai akan berdampak pada tingkat partisipasi pemilih. Hal ini menyikapi adanya surat suara yang tertukar dan terlambat datang.
"Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di Cianjur, kami telah menerima banyak laporan terkait kelalaian KPU khususnya terkait pendistribusian logistik,’’ ujar Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat Irhan kepada wartawan Jumat (19/4).
Misalnya, lanjut Irhan, ada laporan terkait tertukarnya surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten yang pada pemilu sebelumnya belum pernah terjadi. Kondisi ini terjadi di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, dan Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi. Di wilayah itu dilaporkan surat suara tertukar dengan daerah pemilihan lain.
Kelalaian itu, kata Irhan, harus segera ditindaklanjuti dengan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Upaya ini dapat dilakukan sebelum adanya penghitungan rekapitulasi suara di tingkat PPK.
Irhan menuturkan, dikhawatirkan dalam pelaksanaan PSU ini tingkat partisipasi pemilih menjadi berkurang. Sebabnya warga malas untuk datang kembali ke TPS. ‘’Sehingga kami mendorong KPU Cianjur untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan,’’ cetus dia.
Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa di pemilu berikutnya. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menanggapi sejumlah masalah yang terjadi dalam pencoblosan di beberapa kecamatan.
‘’Dari proses yang berjalan, Bawaslu Cianjur menemukan empat isu krusial dari distribusi logistik hingga pungut hitung,’’ ujar Komisoner Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur Rabu (17/4).
Isu itu terkait buruknya tata kelola logistik yang dilakukan KPU Cianjur sehingga berdampak pada beberapa hal. Yakni ketidakteraturan pendistribusian logistik dan kedua tidak tepatnya waktu sampai ke titik pendistribusian. Selain itu surat suara banyak yang kurang dan tertukarnya surat suara.
Akibatnya, kata Hadi, Bawaslu menilai hal tersebut terhadap hasil pemilu, khususnya untuk DPRD Kabupaten Cianjur tidak dapat berjalan maksimal. Terutama di enam kecamatan yakni Mande, Karangtengah, Haurwangi, Cugenang, Gekbrong, dan Tanggeung.
Sehingga, lanjut Hadi, Bawaslu akan merekomendasikan pemunggutan suara ulang (PSU) di enam kecamatan tersebut. Hal ini didasarkan pada hasil pengawasan dari tertukarnya surat suara pada 17 April. PSU tersebut khususnya akan direkomendasikan untuk pemilihan DPRD Kabupaten. Kondisi ini mengacu pada empat faktor penyebab buruknya tata kelola logistik oleh KPU Cianjur.
Intinya, sambung Hadi, Bawaslu fokus pada rekomedasi PSU untuk DPRD Kabupaten. Sebabnya untuk pemilihan yang lain tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar.