Sabtu 20 Apr 2019 02:38 WIB

Dua Aktris Cina Dibui karena Jual Pil Diet Palsu

Dua aktris Cina promosikan pil diet palsu lewat media sosial

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Christiyaningsih
Pil. Ilustrasi
Foto: Foxnews
Pil. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan Beijing memvonis hukuman penjara untuk aktris Cina Zhao Dan serta Guo Jing. Dua perempuan berusia 33 tahun itu terbukti memproduksi dan menjual obat pelangsing palsu serta mempromosikannya lewat media sosial.

Laman South China Morning Post melaporkan, Dan mendapat hukuman tiga tahun penjara dan Jing satu tahun. Mereka menjual obat-obatan tradisional Tiongkok yang tidak terdaftar dalam otoritas obat sejak Maret sampai Oktober 2016.

Baca Juga

Pengadilan mengungkap mereka bermitra dengan pasangan suami istri Wang dan Gu yang pernah terlibat kasus kriminal. Dua aktris di bawah naungan Benshan Media Group itu mewartakan obat-obatan lewat aplikasi streaming dan media sosial WeChat.

Mereka mengklaim obat telah dikembangkan oleh dokter senior yang berkecimpung dalam pengobatan tradisional Tiongkok. Instruksi pada kemasan obat dituliskan sendiri, walaupun tidak jelas dari mana kapsul berasal. Obat diklaim tidak memiliki efek samping apa pun.

Zhao Dan mendapatkan banyak penggemar setelah berhasil mengurangi setengah dari berat badannya. Bobotnya menyusut dari 110 kilogram pada 2014 menjadi hanya 55 kilogram pada 2016. Banyak orang menanyakan rahasianya.

Lewat aplikasi Yingke, Dan mengatakan kepada warganet dia minum obat pelangsing untuk menurunkan berat badan. Dia memanfaatkan keingintahuan orang-orang sebagai kesempatan menjual obat yang dikirim sampai ke luar negeri itu.

"Mereka bertanya di mana saya bisa membeli obat dan saya mengatakan kepada mereka untuk menghubungi Guo Jing dan Wang," kata Dan saat memberikan keterangan kepada pengadilan.

Satu paket obat dijual seharga 1.900 yuan (sekitar Rp 4 jutaan) dan menghasilkan keuntungan 400 yuan (Rp 850 ribuan) per paket. Total pendapatan kotor mereka sudah mencapai 1,1 juta yuan. Dan serta Jing pertama kali ditahan Februari 2018 hingga sekarang pengadilan baru mengumumkan vonisnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement