REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah memastikan ada enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan pemilihan lanjutan. Hal itu karena terdapat kekurangan surat suara pada pemilu serentak tanggal 17 April lalu.
"Tanggal 21 April 2019 kita putuskan enam TPS menggelar PSL (pemungutan suara lanjutan)," kata KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Jumat (19/4).
Enam TPS tersebut diantaranya, TPS 116 dan 166 di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur; TPS 224, 225, 227, dan 242 di Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara. Masing-masing TPS akan menggelar pemungutan suara sesuai kekurangan jenis pemilihan yang terjadi pada saat Pemilu serentak Rabu 17 April 2019.
Untuk TPS 116 belum melaksanakan pemilihan presiden. Sedangkan TPS 166 belum melaksanakan pemilihan DPD. Kendala yang terjadi pada pada dua TPS tersebut adalah tidak tersedianya logistik akibat tertukar pada saat proses pendistribusian.
Sedangkan untuk TPS 224, 225, 227, dan 242 di Kelurahan Kaliabang, semuanya sama-sama belum melaksanakan pemungutan suara DPRD Provinsi. Penyababnya sama, yakni terjadi kesalahan dalam pendistribusian logistik.
"Jadi parsial (pemugutan suaranya), tidak seluruhnya tapi satu jenis pemilihan saja. Seperti di Kaliabang hanya DPRD Provinsi, di Aren Jaya satu TPS untuk pemilihan presiden, satu TPS lagi untuk DPD," kata Nurul.
Sedangkan untuk teknis pemungutan suara, kata Nurul, akan dilakukan pada jam dan tempat yang sama. Warga yang belum menggunakan hak suaranya diharapkan datang ke TPS dengan membawa E-KTP.
"DPT tetap pakai DPT yang sama. Warga diharapkan dapat hadir," tutur dia.