REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar menemukan beberapa bentuk pelanggaran saat Pemilu 2019 pada 17 April 2019 di kawasan itu. Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi di Makassar, mengatakan, pelanggaran pemilu itu terjadi di sebagian besar kecamatan di Kota Makassar.
"Ada beberapa temuan di tempat pemungutan suara (TPS)," kata Sri, Sabtu (20/4).
Ia menjelaskan, jenis atau bentuk pelanggaran yang mereka temukan itu di antaranya keterlambatan logistik tiba di TPS, pemilih yang menggunakan nama orang lain serta banyak pemilih daftar pemilih khusus yang tidak sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku. "Kami belum menjumlah namun ada beberapa temuan di TPS," ujarnya.
Kapolsek Rappocini Kompol Edhy Supriyadi mengatakan pada saat pemilihan lalu, ada dua orang oknum yang memanfaatkan formulir C6 orang lain tertangkap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34 Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. "Ada tiga orang diamankan. Dua orang bukan warga setempat dan satu orang lainnya oknum Ketua KPPS TPS 34 Banta-Bantaeng," sebutnya.
Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, oknum Ketua KPPS berinisial S itu memberikan formulir C6 kepada orang yang bukan pemiliknya masing-masing berinisial B dan A untuk mencoblos pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu. Namun, saat hendak mencoblos warga mulai curiga karena jenis kelamin dalam C6 itu adalah perempuan sementara yang mau mencoblos laki-laki. Di saat bersamaan pemilik formulir C6 tersebut muncul sehingga mengundang reaksi warga.