Ahad 21 Apr 2019 17:30 WIB

BAZNAS Pusat akan Segera Bahas Soal Lembaga Zakat Ilegal

Harapannya, semua lembaga amil zakat memenuhi aspek legalitas

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Hasanul Rizqa
Logo Baznas.
Foto: blogspot.com
Logo Baznas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut akan segera membahas persoalan lembaga amil zakat yang tak berizin resmi. Harapannya, pengawasan terhadap seluruh lembaga amil zakat di Indonesia kian ditingkatkan.

“Saya belum bisa bicara itu. Tapi yang pasti begini, konsen kita pengelola zakat itu harus sesuai dengan undang-undang,” ujar Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik, saat ditemui usai acara "Eco Fashion Mustahik BAZNAS" di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Ahad (21/4).

Baca Juga

Menurut Irfan, aturan perundang-undangan sudah memberikan panduan tentang aspek legalitas yang harus dipenuhi tiap lembaga amil zakat. Oleh karena itu, harapannya, semua lembaga zakat dapat memenuhi aspek legalitas tersebut. Prinsipnya, aturan yang ada bertujuan supaya pengelolaan zakat dapat lebih terkoordinasi.

Irfan menuturkan, legalitas lembaga zakat diperlukan. Sebab, seringkali bila suatu lembaga amil belum punya izin, gerakan penghimpunan dan penyaluran zakat berjalan sendiri-sendiri.