Ahad 21 Apr 2019 18:35 WIB

Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi

Istri Andre dilaporkan oleh seorang pengacara atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri artis Andre Taulany, Erin Taulany dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal itu merupakan buntut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan foto dan komentar di akun media sosial Instagram miliknya.

"Ya, benar. Ada lawyer yang melaporkan ke Polda Metro tadi pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia melaporkan pencemaran nama baik di media elektronik, kepada akun @erintaulany," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Ahad (21/4).

Baca Juga

Argo mengatakan, Erin dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo. Laporan tersebut diterima oleh polisi Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.

Berdasarkan isi laporan tersebut, Erin diduga mencemarkan nama baik calon presiden RI nomor urut 02, Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagram @erintaulany. Argo mengatakan, pelapor itu juga membawa alat bukti berupa dokumen lampiran tangkapan layar akun milik istri Andre Taulany yang berisi kalimat dugaan pencemaran nama baik tersebut. Tangkapan layar itu, katanya, diambil pada waktu kejadian, Sabtu (20/4).

Argo menambahkan, kelanjutan dari laporan tersebut, polisi akan mengklarifikasi laporan dengan memanggil pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi. "Semua pihak akan kami panggil dan diklarifikasi, baik terlapor, pelapor, dan saksi ya," kata Argo.

Selanjutnya, polisi akan menanyakan dasar laporan beserta barang buktinya. Kemudian, untuk pihak terlapor juga akan ditanyakan kebenaran terkait masalah yang dilaporkan. Pelapor menyangkakan Erin dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement