Ahad 21 Apr 2019 19:46 WIB

BAZNAS Imbau Lembaga Zakat belum Berizin Menjadi UPZ

Lembaga zakat yang 'nakal' dikhawatirkan mengubah persepsi orang tentang zakat

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Hasanul Rizqa
Irfan Syauqi Beik
Foto: istimewa
Irfan Syauqi Beik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya keluhan tentang lembaga zakat liar membuat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ingin terus mendorong peningkatan unit pengelola zakat (UPZ). UPZ dinilai menjadi alternatif yang sangat baik bagi lembaga zakat yang belum bisa memenuhi kriteria atau legalitas sebagai lembaga amil zakat (LAZ). Hal itu disampaikan Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik.

“Intinya yang terpenting adalah kita bisa bersinergi dan merangkul. Kalau enggak bisa jadi LAZ, bisa jadi UPZ,” kata Irfan Syauqi Beik saat ditemui Republika.co.id usai acara "Eco Fashion Mustahik BAZNAS" di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Ahad (21/4).

Baca Juga

Selama ini, lanjut dia, ada lembaga-lembaga zakat yang memang benar-benar lurus dalam menghimpun dan menyalurkan zakat sesuai syariat. Namun, tak sedikit yang nakal. Untuk mereka yang menyimpang dari amanah, khwatirnya bisa memengaruhi persespsi masyarakat tentang zakat.

Dengan menjadikan lembaga-lembaga zakat yang belum berizin sebagai UPZ, Irfan menerangkan, sistem mereka akan didukung penuh oleh BAZNAS. “Accounting system akan kita support, manajerial akan kita support. Kita dorong seluruh Indonesia untuk ini,” jelas Irfan.

Dia menjadikan Kota Bogor sebagai salah satu contoh. UPZ se-Kota Bogor sudah berkembang dari sekira dua ratus unit menjadi delapan ratus unit. Kota/kabupaten seluruh Indonesia diharapkan terus mengembangkan UPZ.

UPZ dibentuk berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurut aturan itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, baik di pusat maupun daerah dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perguruan tinggi, masjid, dan perusahaan swasta.

UPZ juga dapat dibentuk pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta di tingkat kecamatan, kelurahan atau tempat lainnya.

Baca juga: UPZ Menghimpun Bukan Mengelola

Saat ini terdapat 128 instansi terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan Swasta yang sudah terbentuk UPZ Baznas dan melayani penghimpunan serta penyaluran zakat. Semakin banyak UPZ terbentuk sehingga makin banyak umat terlayani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement