Ahad 21 Apr 2019 23:31 WIB

Mendagri Pelajari Surat Pengunduran Diri Bupati Dahlan Hasan

Beredar kabar Bupati Mandailing Natal mundur setelah Jokowi-Maruf kalah di daerahnya.

Tjahjo Kumolo
Foto: Humas Kemendagri
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bakal mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dalam jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal. Tjahjo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri juga akan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dengan melakukan pemanggilan karena alasan pengunduran diri yang kurang tepat.

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo dalam siaran pers, di Jakarta, Ahad (21/4).

Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur tidak lazim. Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

"Alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal. "Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatra Utara," terang Tjahjo.

Dalam surat permohonan pengunduran dirinya, Dahlan menujukan langsungkepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement