Ahad 24 Apr 2022 05:31 WIB

Syekh Al-Albani, Sang Ulama Hadits Abad Modern

Syekh Al-Albani dikenal sebagai seorang tokoh pembaharu Islam abad ke-20

Foto: tangkapan layar wikipedia
(Ilustrasi) Syekh al-Albani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hadits merupakan sumber hukum Islam setelah Alquran. Hadis Nabi SAW memberikan penjelasan secara lebih terperinci tentang persoalan-persoalan global yang diterangkan dalam Alquran.

Para sahabat, tabiin (penerus sahabat), dan tabiit-tabiin (generasi setelah tabiin) banyak sekali meriwayatkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, baik berkenaan dengan perbuatan Nabi SAW maupun perkataan dan akhlak Rasulullah. Begitu juga dengan generasi sesudah tabiin atau para ulama salafus saleh.

Baca Juga

Tokoh-tokoh hadis itu adalah Imam Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasai, dan lain sebagainya. Adapun ulama kontemporer yang banyak menggeluti hadis Nabi SAW di antaranya adalah Syekh Nashiruddin Al-Albani. Ia dikenal sebagai seorang tokoh pembaharu Islam di abad ke-20.

Kemampuan dan kepakaran Syekh Al-Albani sangat tidak diragukan lagi. Para ulama menyebutnya sebagai seseorang yang sangat ahli dalam bidang hadis. Hal ini terlihat dari berbagai karyanya yang sangat inspiratif dalam menjelaskan kedudukan hadis Nabi SAW.

Ketekunannya dalam menggali hadis sangat membantu umat Islam dalam menghidupkan kembali ilmu hadis. Ia dianggap sebagai salah seorang yang sangat berjasa dalam memurnikan ajaran Islam dari hadis-hadis yang lemah dan palsu dalam periwayatan dan derajat hadis.

 

sumber : Pusat Data Republika/Nidia Zuraya
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement