Senin 22 Apr 2019 10:23 WIB

Bawaslu Ungkap Alasan Penghitungan Suara Ulang di Surabaya

Bawaslu Surabaya juga merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi mengawal tukang becak yang mengangkut logistik hasil Pemilu 2019 di Jalan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi mengawal tukang becak yang mengangkut logistik hasil Pemilu 2019 di Jalan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya merekomendasikan rekapitulasi ulang Formulir C1 di PPK dan penghitungan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS di Surabaya, yakni TPS 28 Kelurahan Gunung Anyar, dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon.

Baca Juga

Komisioner Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliya pun mengungkapkan pemungutan suara ulang di TPS 28 Gunung Anyar karena didapati enam pemilih yang hanya menggunakan e-KTP, tanpa bekal form model A-5.

Sementara di TPS 11 Lidah Kulon, pelanggaran yang ditemukan ialah adanya satu pemilih dengan formulir model A-5 yang mencoblos lima surat suara. "Itu hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya, hasil temuan sendiri. Ya, sudah, dilakukan PSU," kata Yaqub Baliya dikonfirmasi Senin (22/4).

Yaqub mengaku, rekomendasi rekapitulasi ulang form C1 di PPK dan penghitungan suara ulang di TPS se-Surabaya juga dikeluarkan berdasarkan pengawasan Bawaslu Surabaya. Artinya rekomendasi itu dikeluarkan bukan lantaran adanya laporan masuk dari beberapa partai yang mengaku surat suaranya hilang.

"Bukan karena ada aduan atau laporan dari parpol-parpol. Saya tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan laporan-laporan parpol. Laporan (dari parpol) belum ada (diterima Bawaslu), hanya surat. Kalau laporan masuk itu harus ada syarat formil dan materiil baru kita kasih tanda lapor," ujar dia.

Yaqub menjelaskan, untuk penghitungan ulang di seluruh TPS se-Surabaya, rekomendasi dimaksud ialah menghitung Form C1 yang tidak sesuai dan bermasalah saja. Yaqub pun mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Surabaya terkait rekomendasi penghitungan surat suara ulang tersebut.

"Kalau sudah sesuai ngapain dihitung ulang. Selisih C1, kita lihat planonya, kalau ada selisih, ya, dihitung ulang. Tidak harus kalau enggak ada masalah terus dihitung ulang, ya, tidak," kata dia," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya, Musyafak Rouf, bersama pimpinan beberapa partai mengungkapkan adanya salah hitung Form C1 di hampir separuh TPS yang ada di Surabaya. Dia meminta KPU melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS Surabaya.

"Data kami menunjukkan jika 35 persen dari total 8.144 TPS di Surabaya yang form C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar," kata Musyafak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement