REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Romahurmuziy (RMY) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK telah mengirimkan surat penundaan ke pengadilan.
"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau hakim praperadilan untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, direncanakan sidang perdana praperadilan Romahurmuziy pada Senin (22/4). Selain itu, kata Febri, lembaganya juga masih mempersiapkan bukti-bukti yang relevan untuk menghadapi praperadilan itu. "Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan bukti-bukti yang relevan," ucap Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy, sedangkan diduga pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih sakit.