REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya merekomendasikan rekapitulasi ulang di PPK dan penghitungan suara ulang di TPS se-Surabaya. Terkait rekomendasi tersebut, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menerjunkan personel tambahan untuk mengamankan proses penghitungan suara ulang tersebut.
"Kemarin sudah ada lima anggota Brimob bersenjata yang standby di PPK, Polrestabes juga menambah lima anggota di masing-masing PPK," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Suasmaningsih, di kantor KPU Surabaya, Senin (22/4).
Rety menjelaskan, penambahan lima anggota di masing-masing PPK itu dilakukan menyusul adanya rekomendasi rekapitulasi ulang formulir C1 oleh Bawaslu Surabaya. Adapun lima anggota Brimob bersenjata memang sedari awal sudah berjaga di masing-masing PPK.
Agar prima dalam bertugas, pada Senin pagi dokter kesehatan dari Polrestabes Surabaya memeriksa kesehatan anggota Polri yang bertugas di KPU. Secara bergiliran, pemeriksaan kesehatan anggota itu juga dilakukan kepada seluruh anggota yang melaksanakan tugas pengamanan di seluruh titik di Surabaya.
Komisioner KPU Surabaya Miftakhul Gufron mengatakan, rekapitulasi ulang di tingkat PPK dan penghitungan suara ulang di TPS hanya akan dilakukan pada proses penghitungan yang bermasalah. Artinya, bukan seluruh TPS sebagaimana rekomendasi Bawaslu awal dikeluarkan. Masalah dimaksud ialah adanya perselisihan antara data dari saksi dengan C1-plano.
Keterangan Miftachul pun diamini Komisioner Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliya. "Kalau sudah sesuai ngapain dihitung ulang. Selisih C1, kita lihat planonya, kalau ada selisih, ya, dihitung ulang. Tidak harus kalau enggak ada masalah terus dihitung ulang, ya, tidak," kata dia.