REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, menindaklanjuti rekomendasi badan pengawas pemilu setempat untuk menggelar penghitungan suara ulang Pemilu 2019. Penghitungan suara ulang dilakukan di sejumlah tempat pemungutan suara yang ada di 60 kelurahan.
"Rekomendasi Bawaslu itu sudah kami tindak lanjuti. Kebetulan proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) masih berlangsung," kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Senin (22/4).
Menurut dia, sebelum melaksanakan rekomendasi, KPU menyampaikan permohonan penjelasan terkait rekomendasi penghitungan suara ulang dari Bawaslu Surabaya pada 21 April 2019. Rekomendasi itu tertuang dalam surat Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 Tentang Rekapitulasi Ulang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS.
Pada surat rekomendasi Bawaslu Surabaya terkait ketentuan romawi III angka 4 yang menyatakan bahwa "KPU Surabaya untuk memerintahkan PPK beserta jajarannya melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada para saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan".
Setelah menyampaikan permohonan penjelasan, lanjut dia, Bawaslu memberikan jawaban bahwa tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang. Penghitungan ulang hanya dilakukan sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.
"Soal TPS mana saja kita belum bisa ngomong karena itu berproses karena semua itu sudah diatur dalam Peraturan KPU," ujarnya.
Ia menjelaskan rekomendasi Bawaslu Surabaya tersebut meliputi apabila terdapat kesalahan penjumlahan pada Formulir Model C1 berhologram, maka dilakukan pembetulan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian (selisih) pada Fomulir Model C1 berhologram, maka dilakukan pengecekan terhadap Formulir Model C1 Plano.
Begitu juga apabila terdapat ketidaksesuaian (selisih) antara Fomulir Model C1 berhologram dan Formulir Model C1 Plano, maka dilakukan pengecekan terhadap Formulir Model C7. Apabila terdapat ketidaksesuaian (selisih) pada Formulir Model C1 berhologram, Formulir Model C1 Plano dan Formulir Model C7, maka dilakukan penghitungan suara.
Apabila terdapat keberatan saksi saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sebelum terbitnya surat Bawaslu Surabaya Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 pada 21 April 2019, maka segera diselesaikan di tingkat kecamatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebenarnya, lanjut dia, tanpa rekomendasi dari Bawaslu, hal itu sudah berjalan di KPU Surabaya. Apalagi saat ini di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih digelar rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019.
"Perbaikan salah tulis dan salah penjumlahan, itu bisa dilakukan pada proses rekapitulasi berjalan di PPK dengan dilakukan pengawasan oleh pengawas pemilu, panwascam dan saksi peserta pemilu," katanya.