REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta seluruh pihak untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2019 melalui jalur hukum dan lembaga yang ditetapkan, yakni Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Jangan sampai, kecurangan Pemilu 2019 diselesaikan sendiri.
"Jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya sudah menabrak undang-undang yang mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Wiranto ditemui di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (22/4).
Menurut Wiranto, isu kecurangan dalam pesta demokrasi kerap muncul, baik pada Pemilu yang lalu hingga saat ini. Dia menjelaskan masyarakat memiliki hak untuk berkomentar maupun mengkalkulasi suara pemilu.
Namun, dia meminta seluruh warga untuk tidak keluar dari jalur hukum dan melakukan mobilisasi yang berpotensi menganggu ketertiban masyarakat maupun dan keamanan nasional. "Kita sudah punya sistem, kita sudah punya aturan, punya aparat-aparat penyelenggara pemilu yang sudah dibakukan. Yang menyangkut kecurangan, ketidakpuasan ada hukumnya, ada lembaganya, mahkamah konstitusi," ujar Wiranto.
Dia juga mengatakan jika ada pihak yang melanggar aturan hukum terkait Pemilu maupun mengganggu ketertiban umum, maka aparat keamanan dari Polri dan TNI siap mengamankan situasi di masyarakat. Indonesia telah melangsungkan Pemilu yang terdiri dari pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif pada Rabu (17/4/2019) secara serentak.