REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Surabaya terkait penghitungan ulang surat suara. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bawaslu nomor 437 tanggal 22 April 2019.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Surabaya merekomendasikan beberapa TPS di 26 kecamatan di Surabaya untuk dilakukan penghitungan ulang. Nur Syamsi pun mengatakan, surat rekomendasi dari Bawaslu Surabaya tersebut, hanya bersifat mempertegas tugas dari PPK.
"Sebenarnya proses yang direkomendasikan Bawaslu kepada kami itu sudah diatur dalam peraturan KPU no 4 dan no 3. Sebenarnya selama ini sudah berjalan yang memang tahapan-tahapannya sebagiamana yang dijelaskan Bawaslu, itu sudah kita lakukan," kata Nur Syamsi ditemui di Kantor KPU Surabaya, Senin (22/5).
Menurut Nur Syamsi, jika memang ada selisih saat rekapitulasi suara di tingkat PPK maka akan dicocokkan terlebih dahulu antara C1 saksi dengan C1 hologram. Jika tidak cocok, maka akan dibuka kotak suara dan dilakukan penghitungan ulang, untuk mencocokkan dengan C1 plano.
"Sehingga tidak ada masalah kalau kemudian misalnya pencocokan c1 hologram dan c1 plano hologram terdapat selisih, maka otomatis dilakukan dengan membuka surat suara yang ada, tugas di PPK memang seperti itu," ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Nur Syamsi sudah ada 21 TPS yang dilakukan pencocokan ulang di tingkat PPK hingga pembukaan kotak suara. Nur Syamsi tidak memungkiri jumlah tersebut akan bertambah nantinya, jika ditemukan kembali ketidakcocokan. Namun dia enggan meramalkan berapa jumlah TPS di Surabaya yang dilakukan pencocokan ulang.
Berikut sejumlah wilayah di Kota Surabaya yang direkomendasikan Bawaslu Kota Surabaya untuk melakukan perhitungan ulang:
1. Kecamatan Wonokromo
a. Kelurahan Wonokromo
b. KelurahanNgagel Rejo
2. Kecamatan Wonocolo
a. Kelurahan Margorejo
b. Kelurahan Siwalankerto
3. Kecamatan Krembangan
a. Kelurahan Kemayoran
b. Kelurahan Krembangan Selatan
4. Kecamatan Tegalsari
a. Kelurahan Tegalsari
b. KelurahanWonorejo
5. Kecamatan Tambaksari
a. Kelurahan Ploso
b. Kelurahan Pacar Kembang
c. Kelurahan Dukuh Setro
d. Kelurahan Gading
6. Kecamatan Mulyorejo
a. Kelurahan Kalisari
b. Kelurahan Dukuh Sutorejo
c. Kelurahan Kejawan Putih Tambak
7. Kecamatan Dukuh Pakis
a. Kelurahan Dukuh Pakis
8. Kecamatan Bulak
a. Kelurahan Kedung Cowek
9. Kecamatan Lakarsantri
a. Kelurahan Lidah Kulon
b. Kelurahan Jeruk
10. Kecamatan Karangpilang
a. Kelurahan Karangpilang
b. Kelurahan Waru Gunung
11. Kecamatan Pabean
a. Kelurahan Perak Timur
12. Kecamatan Wiyung
a. Kelurahan Wiyung
b. Kelurahan Babatan
13. Kecamatan Sukolilo
a. Kelurahan Keputih
b. Kelurahan Medokan Semampir
c. Kelurahan Semolowaru
14. Kecamatan Rungkut
a. Kelurahan Penjaringan Sari
b. Kelurahan Wonorejo
c. Kelurahan Kali Rungkut
15. Kecamatan gayungan
a. Kelurahan Dukuh Menanggal
b. Kelurahan Menanggal
16. Kecamatan Tandes
a. Kelurahan Banjar Sugihan
b. Kelurahan Karang Poh
c. Kelurahan Balongsari
d. Kelurahan Manukan Wetan
17. Kecamatan Gunung Anyar
a. Kelurahan Gunung Anyar Tambak
18. Kecamatan Bubutan
a. Kelurahan Alun Alun Contong
b. Kelurahan Tembok Dukuh
19. Kecamatan Genteng
a. Kelurahan Embong Kaliasin
b. Kelurahan Kapasari
c. Kelurahan Ketabang
20. Kecamatan Gubeng
a. Kelurahan Baratajaya
b. Kelurahan Gubeng
c. Kelurahan Mojo
d. Kelurahan Pucang Sewu
e. Kelurahan Kertajaya
21. Kecamatan Pakal
a. Kelurahan Benowo
b. Kelurahan Pakal
22. Kecamatan Sambikerep
a. Kelurahan Sambikerep
23. Kecamatan Sawahan
a. Kelurahan Kupang Krajan
b. Kelurahan Pakis
c. Kelurahan Sawahan
24. Kecamatan Semampir
a. Kelurahan Pegirian
b. Kelurahan Ujung
25. Kecamatan Simokerto
a. Kelurahan Kapasan
b. Kelurahan Sidodadi
26. Kecamatan Sukomanunggal
a. Kelurahan Simomulyo
b. Kelurahan Sukomanunggal
c. Kelurahan Tanjungsari