Senin 22 Apr 2019 20:04 WIB

Sri Lanka Umumkan Darurat Nasional Setelah Serangan Bom

Serangan bom di Sri Lanka menewaskan 290 orang.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Polisi dan militer berjaga di area Gereja St Sebastian di Negombo, di utara Kolombo, yang menjadi salah satu sasaran bom pada Ahad (21/4). Dua ratusan korban tewas dan ratusan lainnya terluka akibat serangan bom di delapan lokasi di ibu kota Sri Lanka.
Foto: AP Photo/Chamila Karunarathne
Polisi dan militer berjaga di area Gereja St Sebastian di Negombo, di utara Kolombo, yang menjadi salah satu sasaran bom pada Ahad (21/4). Dua ratusan korban tewas dan ratusan lainnya terluka akibat serangan bom di delapan lokasi di ibu kota Sri Lanka.

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena akan mendeklarasikan keadaaan darurat nasional mulai Senin tengah malam.

Langkah tersebut diambil menyusul serentetan ledakan bom bunuh diri Minggu Paskah di sejumlah gereja dan hotel mewah, yang menewaskan 290 orang dan melukai lebih dari 500 orang lainnya.

Baca Juga

"Pemerintah memutuskan untuk membuat klausul, yang terkait dengan pencegahan terorisme hingga peraturan darurat dan mengumumkannya pada tengah malam," kata unit media kepresidenan dalam satu pernyataan.

Pihaknya mengatakan langkah tersebut akan dibatasi pada penanganan terorisme dan tidak akan melanggar kebebasan berpendapat.

Serangkaian pengeboman terkoordinasi terjadi di tiga gereja dan tiga hotel di Sri Lanka pada Ahad (21/4) telah menimbulkan banyak korban. Sebagian besar korban adalah warga Kristiani yang sedang menghadiri ibadah kebaktian paskah. Selain itu, 35 warga asing, di antaranya berasal dari Jepang, Belanda, Cina, Inggris, Amerika, dan Portugis juga berada di antara daftar korban tewas. 

Polisi menemukan bom rakitan di jalan menuju bandara internasional Kolombia, dan berhasil dijinakkan. Hingga saat ini, tempat-tempat vital di Sri Lankan dijaga ketat oleh polisi dan tentara. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement