Senin 22 Apr 2019 20:32 WIB

KPK: Romy Telah Dibantarkan Selama 20 Hari

Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil analisis dan diagnosa dari dokter.

Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Romy telah dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur selama 20 hari. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil analisis dan diagnosa dari dokter.

"Sekitar 20 hari kalau dihitung sejak awal April, pembantaran tersebut tentu saja sepenuhnya bergantung pada hasil analisis dan diagnosa dari dokter," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4).

Baca Juga

Menurut Febri, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu masih membutuhkan perawatan di RS Polri. "Sesuai dengan sistem dari koordinasi yang dilakukan dengan pihak dokter di RS Polri, sejauh ini memang ada kondisi-kondisi yang membuat yang bersangkutan harus rawat inap," ucap Febri.

Namun, lanjut Febri, jika tersangka Rommy sudah tidak membutuhkan rawat inap di RS Polri, maka akan segera dikembalikan ke Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. "Kalau nanti sudah tidak dibutuhkan rawat inap alias bisa ditangani, misalnya, di tenaga medis yang ada di rutan, maka akan dicabut pembantarannya dan dikembalikan ke rutan untuk proses lebih lanjut," kata Febri.

Ia pun juga mengingatkan bahwa selama tersangka Rommy dibantarkan maka masa penahanannya tidak akan dikurangi. "Perlu perlu dipahami juga dalam kondisi pembantaran tersebut, sebenarnya pihak tersangka sendiri juga tidak dihitung masa penahanannya. Jadi, kalau dibantarkan 5, 10 atau 20 hari maka itu tidak akan dikurangi masa penahanan," ujar Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement