Senin 22 Apr 2019 22:40 WIB

Adik Bupati Mesuji Akui Pernah Beri Uang ke Pihak Kejaksaan

Taufik Hidayat menjadi saksi perkara fee terkait proyek Dinas PUPR Mesuji.

Red: Andri Saubani
Adik Bupati nonaktif Kabupaten Mesuji Khamami, Taufik Hidayat (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Adik Bupati nonaktif Kabupaten Mesuji Khamami, Taufik Hidayat (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUG -- Adik kandung Bupati Mesuji nonaktif Khamami, Taufik Hidayat hari ini menjadi saksi dalam sidang fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Masuji, Lampung, dengan terdakwa Kardinal dan Sibron Azis. Ia mengungkapkan pernah memberikan jatah sejumlah uang kepada pihak kejaksaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan.

"Ya benar, uang itu terkait proyek dan atas perintah Khamami," kata Taufik saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (22/4).

Taufik menjelaskan, pemberian jatah sejumlah uang tersebut adalah bentuk pengganti dari setoran fee proyek ke Khamami lantaran dirinya tidak menyetorkan uang fee. Taufik tidak menyetor uang fee karena Bupati Masuji nonaktif Khamami adalah orang dalam yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri.

"Uang jatah itu semua perintah Khamami, melalui transfer ke rekeningnya," kata dia.

JPU Wawan Yunarwanto mengatakan, fakta yang diungkapkan saksi Taufik di dalam persidangan bentuk pengakuannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. "Dari BAP itu kita ulas lagi di persidangan ini," kata Wawan.

Saat ditanya jumlah uang yang telah diberikan ke kejaksaan, wartawan hingga LSM, Wawan mengaku tidak mengetahui hal itu. Menurut dia, jumlah uang yang diberikan saksi Taufik tidak masuk dalam BAP.

"Itu pengungkapan saksi di persidangan hasil ulasan dari BAP," katanya.

Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi, Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat dalam sidang perkara fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dengan terdakwa Kardinal dan Sibron Azis. Saksi Wawan berperan sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dan saksi Taufik berperan sebagai rekanan yang juga merupakan adik kandung Bupati Mesujinonaktif, Khamami.

Dua orang saksi yang telah dihadirkan JPU tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Penetapan tersangka terhadap keduanya setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Januari 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono menyatakan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait dugaan salah satu kantor kejaksaan yang telah menerima uang fee proyek Dinas PUPR di Kabupaten Mesuji. "Kita akan klarifikasi itu," kata dia saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin.

Menurut Sartono, jika perkara tersebut benar, hal itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai Kajati Lampung. Perkara dugaan fee proyek itu terjadi pada 2018, dan ia belum menjabat sebagai Kajati Lampung.

"Saya baru. Kita akan melakukan rapat internal dulu bahwa ada saksi yang mengungkapkan hal itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement