Selasa 23 Apr 2019 04:51 WIB

Begini Tahapan Penghitungan dan Penetapan Suara

Situng KPU berfungsi sebagai publikasi dan bukan untuk penetapan hasil pemilu 2019.

Foto: mgrol100
Ilustrasi penghitungan suara KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU berfungsi sebagai publikasi informasi dan bukan untuk penetapan hasil pemilu 2019. Penetapan Pemilu 2019 dilakukan berdasarkan proses rekapitulasi manual dilakukan mulai tingkat kecamatan hingga nasional pada 25 April hingga 23 Mei 2019.

Pada tingkat kecamatan, proses penghitungan akan berlangsung pada 18 April hingga 4 Mei 2019. Dari tingkat kecamatan, hasil perhitungan akan dibawa ke tingkat kabupaten/kota. Proses perhitungan ini di tingkat ini dilakukan pada 22 April hingga 7 Mei 2019.

Proses selanjutnya, perhitungan di tingkat provinsi pada 22 April hingga 12 Mei. Penghitungan di tingkat nasional akan dilakukan pada 25 April hingga 22 Mei 2019.

Pramono mengatakan Situng melalui laman pemilu2019.kpu.go.id merupakan langkah membuka atau sebagai transparansi data perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Situng KPU bisa diakses secara terbuka melalui internet sehingga masyarakat bisa ikut menantau dan memberikan klarifikasi terhadap data C1 yang diunggah di laman KPU. 

Setiap terjadi revisi, data yang tertera langsung diganti oleh KPU. Prosesnya, yakni laporan kekeliruan akan langsung diinformasikan ke daerah yang bersangkutan sehingga dapat diselesaikan.

"Jadi Situng betul-betul hanya untuk kepentingan publikasi. Sama sekali tidak ada kaitannya atau memengaruhi penetapan hasil pemilu," kata dia, di Kantor KPU, Jumat (19/4)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement