REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 milliar. Untuk merevisi aturan tersebut diterbitkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 15 April 2019.
Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Artinya, pada 2020 rumah atau lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar wajib membayar PBB.
Melalui Pergub 38/2019 itu, pembebasan PBB dikecualikan untuk objek pajak yang beralih kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan. Selain itu, pembebasan PBB juga hanya berlaku hingga 31 Desember 2019.
"Itu tiap tahun saja diperbarui. Yang penting pada tahun 2019, itu tetap di bebaskan. Itu dulu yang penting," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Ia menjelaskan, Pemprov DKI tengah melakukan fiskal kadaster atau pendataan ulang seluruh bangunan sejak April kemarin. Sebab, kata dia, saat ini banyak informasi mengenai bangunan di Ibu Kota yang tidak akurat.
"Ketika fiskal kadaster selesai maka kita akan punya data lengkap dari situ kita akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal tetapi dalam prakteknya kegiatan komersial," jelas Anies.
Ia mencontohkan, ada bangunan rumah tinggal tetapi dijadikan untuk kegiatan komersial seperti indekos. Atau luas lahan tanah dan bangunan tak sesuai dengan data yang ada.
Menurut Anies, proses pengumpulan data akan rampung pada Juli mendatang. Ia berharap, setelah pendataan ulang diselesaikan, Pemprov DKI memiliki data lengkap sehingga dapat menggunakan teknologi baru untuk melakukannya.
"Insya Allah bisa selesai, mudah-mudahan Juli sudah selesai semua. Nanti kita akan punya data bangunan di Jakarta yang lengkap dan kita menggunakan teknologi yang baru untuk melakukan itu," kata Anies.
Untuk diketahui, target total pendapatan pajak yang ditargetkan dalam APBD DKI Jakarta 2019 tetap di angka Rp 44,18 triliun. Adapun pendapatan melalui PBB ditargetkan mencapai Rp 9,65 triliun dan per 16 April 2019 sudah terealisasi sebesar Rp 195,68 milliar.