Selasa 23 Apr 2019 11:53 WIB

Unggah Video Hoaks Pemilu, Satpam Ditangkap Polisi

Oknum satpam mengunggah video hoaks di akun Facebooknya

Rep: Djoko Suceno/ Red: Christiyaningsih
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar dan Polresta Tasikmalaya mengamankan seorang oknum petugas satuan pengamanan (satpam) sebuah bank pemerintah. Tersangka berinisial DMR ditangkap polisi lantaran mengunggah dan menyebarkan konten video hoaks di akun Facebook miliknya.

"Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (23/4).

Baca Juga

Menurut Trunoyudo, video hoaks yang diunggah tersangka diberi judul 'Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan relawan 02'. Video berdurasi satu menit tersebut diunggah pada tanggal 20 April sekitar pukul 19.34 WIB.

Saat mengunggah pelaku menggunakan HP merek Samsung S6 Edge warna gold miliknya. "Judul video tersebut diputarbalikan seolah-olah polisi memaksa membuka kotak suara. Padahal faktanya polisi bersama TNI dan petugas KPPS mengamankan kotak suara sesuai dengan tugasnya," ujar Truno.

Tersangka ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polresta Tasikmalaya pada Senin (22/4) sekitar pukul 15.30 WIB di ATM Drive Thru Jyang berlokasi di Kuningan, Jakarta Pusat. Saat ditangkap tesangka tak melakukan perlawanan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Konten video tersebut hasil editing dan ditambah dengan deskripsi seolah-olah terjadi pelanggaran dalam proses pemilu. Faktanya polisi, TNI, dan petugas KPPS tengah menjalankan tugasnya. Jadi pemutarbalikan fakta," tutur Truno.

Tersangka DMR mengaku mendapatkan konten tersebut dari Instagram. Konten tersebut kemudian dia sebarkan melalui Facebooknya. Tersangka mengaku mengunggah video tersebut atas inisiatifnya sendiri. "Saya hanya mengambil dari Instagram dan menggunggahnya di Facebook," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement